VONIS WARGA AUSTRALIA

  • Senin, 23 Juli 2012 15:29

Denpasar (Antara Bali) - Warga Australia yang juga warga Inggris, Edward Norman Myatt (tengah) digiring petugas kejaksaan dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/7). Norman Myatt yang ditangkap awal Maret 2012 itu divonis 8 tahun penjara yaitu 7 tahun lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 15 tahun karena dinyatakan bersalah berupaya menyelundupkan narkoba berupa 1,103 Kg hashis dan 7 gram sabu-sabu dalam 72 kapsul. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/12.

Berita Terkait