Warga negara Australia, Isaac Emmanuel Roberts (kedua kanan) terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/4). Isaac Emmanuel Roberts divonis 15 bulan rehabilitasi di Yayasan Anargia Sanur, Bali, karena dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba dan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi saat ditangkap Petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada Desember 2017. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/wdy/2018.