Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Senin mengatakan, pihaknya akan mengecek lokasi bangunan yang dirancang BTDC karena ketentuan dalam perda tersebut sempadan pantai minimal 100 meter dari bibir pantai saat air laut pasang.
"Seharusnya Pemkab Badung dalam mengeluarkan aturan tidak melanggar perundang-undangan yang di atasnya," kata Arjaya.
Dikatakannya, dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali jelas-jelas bangunan harus memperhatikan sempadan pantai.
"Kalau kurang dari 100 meter jelas melanggar UU dan perda. Jadi tidak boleh membangun. Apa pun yang akan dibangun di Selagan Nusa Dua itu pasti melanggar sempadan pantai," kata Arjaya yang dibenarkan Wakil Ketua Komisi II Wayan Disel Astawa.
Disel Astawa menambahkan, izin prinsip untuk kawasan BTDC tersebut tentu dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan menelusuri apakah Selagan Nusa itu masuk dalam izin prinsip tersebut sebab sebelumnya kawasan Selagan merupakan ruang umum (public space).
"Kalau di Selagan tersebut boleh dibangun berdasarkan izin prinsip itu, tentu dari dulu sudah dibangun. Kenapa ini baru sekarang ada pembangunan. Ini tentu ada apa-apanya," ujar Disel yang juga Ketua Pansus RTRW Provinsi Bali tersebut.
Dalam hai ini, Arjaya maupun Disel Astawa mengingatkan Pemkab Badung agar dalam memberikan izin seperti IMB dan lain sebagainya, memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga mempertanyakan kenapa izin untuk pembangunan baru di BTDC terbit.
"Semestinya Pemkab Badung dalam mengeluarkan izin jangan melihat uangnya dulu. Tapi lihat lebih dulu apakah sesuai dengan aturan perundang-undangan atau tidak. Pelajari dengan baik aturannya, baru mengeluarkan izin," kata Arjaya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.