Negara (Antara Bali) - Hakim Pengadilan Negeri Negara yang dipimpin Yuli Atmaningsih dalam putusan sela, Rabu menolak eksepsi dari tim pengacara mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi-saksi.

"JPU silahkan mempersiapkan saksi-saksi guna didengar keterangannya dalam sidang untuk membuktikan dakwaannya," kata Yuli.

Selain itu, majelis hakim memutuskan sidang terhadap Winasa akan dilakukan dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.

"Hal itu sesuai dengan asas peradilan yang cepat dan murah," ujar Yuli.

Mendengar putusan sela ini, Anny Andriani, pengacara Winasa menyatakan pikir-pikir, sedangkan Winasa sendiri mengatakan dapat menerima.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menjerat Winasa dengan pasal berlapis untuk dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair.

Sementara dalam eksepsi yang dibacakan Anny Andriani dan Fernandes Ratu menolak seluruh dakwaan JPU.

Menurut Anny, dalam dakwaannya banyak hal yang diabaikan JPU sehingga menjadikan dakwaan itu seolah-olah benar.

Mengenai pengadaan mesin pabrik kompos berikut pencairan dana dari APBD, Anny mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan posisi Winasa sebagai bupati.

Terkait transfer ke rekening Winasa dari Tsurumi, penasehat hukum ini berpendapat, aliran dana itu dilakukan atas permintaan dari Tsurumi karena memang memiliki hutang ke Winasa.

"Kami berpendapat dan yakin kalau JPU sebenarnya mengetahui jika masalah ini masuk perkara perdata yang dipaksakan ke ranah pidana," kata Anny.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026