"Cuma saya ingatkan agar jangan sampai perda tersebut nantinya menjadi macan kertas dan tidak ada yang tunduk pada perda larangan merokok di sembarang tempat itu," kata anggota Komisi I DPRD Bali Dewa Ngakan Samudra di Denpasar, Selasa.
Mengenai besaran denda Rp50 juta bagi pelanggar, ia menilai, bahwa jumlah itu terlalu tinggi. Dengan denda yang terlalu tinggi dipastikan perda ini akan menjadi macan kertas.
"Denda Rp50 juta sangat tinggi dan lebih baik seperti di Singapura saja. Dendanya hanya 100 dolar Singapura atau berkisar Rp700 ribu," ucapnya.
Ia mengharapkan, perda tersebut mampu menyadarkan masyarakat. Sebab sampai saat ini kesadaran masyarakat masih sangat lemah.
Menurutnya, ide larangan merokok di sembarang tempat sangat bagus, namun perlu juga diperhatikan dalam perda itu mengenai puntung rokok atau sampah rokoknya.
"Jika ada yang membuang puntung rokok disembarang tempat mereka juga harus dikenakan denda," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Bali dr Nyoman Sutedja mengatakan, pihaknya harus segera membuat peraturan daerah tentang kawasan KTR, dalam upaya mewujudkan Bali sehat dan menjaga citra pariwisata Pulau Dewata.
"Terbentuknya Perda KTR itu dalam upaya melarang para perokok di sembarang tempat mengisap rokok. Karena asap rokok ini sangat membahayakan kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, asap rokok itu sangat membahayakan kesehatan individu (perokok aktif) dan masyarakat lingkungannya atau perokok pasif.
Sementara Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Azimal mengatakan konsumsi rokok kini telah menjadi masalah global dan nasional, 80 persen terjadi di negara berkembang, sementara Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah China dan India.
Ia memperkirakan 50 juta penduduk Indonesia merokok dengan rata-rata rokok yang dihisap per hari sebanyak 20 batang per orang. Akibat kondisi tersebut banyak penduduk Indonesia berpotensi terserang berbagai penyakit tidak menular akibat rokok seperti jantung, tumor, kanker dan sebagainya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.