Jakarta (Antara Bali) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan
Peraturan Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) untuk mendorong pengembangan
produk investasi syariah di pasar modal.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam keterangan resmi di Jakarta,
Minggu, menyampaikan bahwa Peraturan BEI Nomor I-S itu mulai berlaku
sejak 21 November 2016.
"Dalam rangka mendorong pengembangan produk investasi syariah dan
memberikan perlindungan kepada investor, perlu ditetapkan pengaturan
khusus mengenai pencatatan EBAS-SP," paparnya.
Ia mengemukakan bahwa beberapa isi pokok Peraturan Nomor I-S itu
antara lain EBAS-SP diterbitkan oleh penerbit yang akad dan
portofolionya berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal serta
merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama
oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan danPersyaratan Efek Beragun Aset Syariah
Kemudian, lanjut dia, EBAS-SP yang dapat dicatatkan di Bursa adalah
EBAS-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dan, permohonan
perjanjian pendahuluan diajukan oleh Penerbit.
Sementara itu, untuk persyaratan pencatatan EBAS-SP, yakni
pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan telah
menjadi efektif. Memiliki pejabat yang bertindak atas nama penerbit
sebagai penghubung dengan Bursa dan masyarakat.
Kemudian, memiliki perjanjian penerbitan EBAS-SP. Memiliki hasil
pemeringkatan atas EBAS-SP yang termasuk dalam kriteria empat peringkat
teratas dari perusahaan pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, memiliki pernyataan kesesuaian syariah dalam rangka penerbitan
EBAS-SP. Memiliki kontrak dengan KSEI mengenai pendaftaran EBAS-SP
dalam penitipan kolektif di KSEI.
Selain itu, bersedia untuk memenuhi peraturan Bursa, peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Prinsip Syariah di Pasar
Modal. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp15 juta. Dan, prosedur
pencatatan EBAS-SP sama dengan prosedur pencatatan saham atau efek
lainnya. (WDY)
BEI Terbitkan Peraturan Pencatatan EBAS-SP
Senin, 21 November 2016 7:57 WIB