Tabanan (Antara Bali) - Tingkat konsumsi ikan masyarakat di Kabupaten Tabanan, Bali, baru 29,3 kilogram per kapita per tahun, lebih rendah dibanding konsumsi rata-rata tingkat nasional yang mencapai 38 kilogram per orang per tahun.
"Tingkat konsumsi ikan itu juga lebih rendah dibanding tingkat Provinsi Bali berdasarkan data statistik pada tahun 2015 sebanyak 32,31 kg per kapita per tahun," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tabanan, Made Subagia di Tabanan, Jumat.
Untuk itu Bupati Tabanan, Bali Ni Putu Eka Wiryastuti mengkampanyekan Gerakan Makan Ikan yang melibatkan pelajar dari semua jenjang pendidikan dan komponen masyarakat di Gedung Kesenian Ketut Marya Tabanan.
Bupati Eka menyerukan seluruh masyarakat, khususnya anak-anak untuk membiasakan diri mengolah menu berbahan dasar ikan untuk memenuhi asupan gizi dan menjadikan ikan sebagai menu utama sehari-hari.
Kampanye tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di daerah "Gudang Beras" Kabupaten Tabanan agar sadar betapa pentingnya mengkonsumsi ikan bagi kesehatan.
"Kami sengaja menyasar anak-anak sekolah agar mereka tidak terbiasa mengkonsumsi makanan yang serba instan dan mulai beralih ke menu ikan," harap Bupati Eka.
Kepedulian Pemkab Tabanan juga ditunjukkan dengan memberikan jaminan kesehatan kepada para penangkap ikan (nelayan) dan asuransi agar mereka dapat dilindungi, karena pekerjaan mereka sangat berisiko.
Made Subagia menambahkan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengucurkan program asuransi bagi nelayan tangkap di Kabupaten Tabanan, Bali dengan sasaran 1.067 orang dalam tahun 2016.
Nilai preminya mencapai Rp200.000 per orang dengan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Dengan demikian para nelayan yang menangkap ikan di perairan laut mendapat jaminan asuransi yang premi sepenuhnya dibayar pemerintah pusat, atau nelayan secara gratis.
Para nelayan yang mempunyai risiko besar dalam melakukan aktivitas di tengah laut itu tidak perlu membayar premi, cukup hanya dengan melakukan pendaftaran yang kemudian diusulkan ke pusat yang dihimpun melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Ia menjelaskan program tersebut didasari pertimbangan tingkat risiko nelayan ketika melaut. Asuransi dialokasikan bagi nelayan tangkap yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain pekerjaan memang seorang nelayan yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu identitas nelayan, dan melaut dengan kapal minimal di bawah lima gros ton (GT), ujar Made Subagia. (WDY)