Denpasar (Antara Bali) - Angus Mc Caskill (57), terdakwa kasus kepemilikan 3,58 gram kokain dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas ketua majelis hakim PN Denpasar I Putu Suika.
    
Majelis hakim menilai, pria kelahiran New Zealand tersebut bersalah menyimpan, menguasai dan memiliki tanpa hak narkotika golongan I bukan tanaman berupa kokain.
    
Dari fakta-fakta persidangan terungkap keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika. Oleh karenanya majelis hakim, berkeyakinan terdakwa bersalah dan pantas diganjar hukuman sesuai tindak kejahtan yang dilakukannya.
    
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sesuai tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp800 juta.
    
Dari tuntutan jaksa dalam dakwaan alternatif, hakim menilai hanya pasal 112 yang terpenuhi unsur-unsur pidananya. Sedangkan pasal lainnya yakni Pasal 127 dan 131 yang dimasukkan dalam dakwaan, hakim menilai tidak ada unsur yang terpenuhi.
    
Dalam persidangan sebelumnya, pria beralamat di Melborne Australia itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Cok Intan. Namun dia mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa.
    
Sebelum membacakan putusan, hakim menguraikan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak citra pariwisata Bali sedangkan yang meringankan dia belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
    
Terdakwa ditangkap polisi di parkiran Mini Market Pepito Mart di Jalan Kediri, Kuta, pada 30 Juni 2010. Angus ditangkap karena diduga memiliki kokain seberat 3,58 gram disimpan dalam lima plastik klip yang ditemukan dalam tas adalah miliknya.
    
Dalam persidangan, akhirnya pria yang mengenakan anting di kanan itu, mengakui jika serbuk putih tersebut diperoleh dari seseorang yang dibelinya seharga Rp8 juta dan hendak dikonsumsi sendiri.
    
Mendengar putusan tersebut, lewat penasehat hukumnya Ni Made Putu Maya Arsanti, Angus langsung mengajukan banding, sementara jaksa memilih pikir-pikir.
    
Saat digiring ke sel tahanan seusai sidang, terdakwa menyatakan putusan tersebut menggelikamn dan sangat berat. "Ini sangat menggelikan. Hukuman itu terlalu berat bagi saya," katanya.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026