Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali mengadili seorang pengusaha asal Jimbaran, Andrie Juned Rizki, menjadi kasus dugaan peredaran narkotika sabu dan kokain di wilayah Kuta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa mengungkap kasus bermula dari penangkapan Gerhanto Bunsu, jaringan terdakwa Andrie Juned Rizki di kediamannya di kawasan Tuban Gria, Badung, pada 11 Desember 2025. 

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian mengarah kepada Andrie.

Jaksa menyebut kedua terdakwa diduga telah menjalankan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kuta dalam kurun waktu tertentu. 

"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun," kata JPU.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 12 butir tablet diduga ekstasi dengan berat netto 4,7544 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita satu paket diduga kokain dengan berat netto 0,0515 gram.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan beberapa paket berisi kristal kecoklatan yang diduga narkotika jenis MDMA dengan total berat netto mencapai beberapa gram.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap Gerhanto yang kemudian mengarah kepada terdakwa Andrie.

“Dari semua barang bukti ditemukan dari terdakwa Muslim Gerhanto. Kemudian mengarah pada pengakuannya bahwa barang tersebut milik terdakwa Andrie,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut kedua terdakwa diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kuta dan sekitarnya. 

Karena itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Dalam dakwaan itu, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026