Para nasabah diwakili oleh kuasa hukumnya Nyoman Pasek diterima oleh Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, Wakil Ketua Komisi II Disel Astawa dan Wakil Direktur Reskrim Polda Bali AKBP Bonar Sitinjak.
Dalam pertemuan tersebut, para nasabah kembali menyuarakan permintaannya kepada kepolisian untuk menahan para direksi dari kantor cabang perusahaan PT Balicon.
Mereka menilai jika para direksi dan kepala kantor cabang turut bertanggung jawab dalam masalah ini.
Pasek meminta kepada kepolisian dan DPRD Bali untuk membantu para nasabah guna memperjuangkan dana mereka.
"Kami ingin dana para nasabah kembali, meskipun tanpa imbalan bunga. Cukup dana pokok, karena banyak yang sekarang menanggung hutang di bank," kata Pasek.
Salah seorang nasabah juga menyebutkan jika saat ini di Kantor Cabang Balicon Jembrana terdapat dana sebesar Rp480 miliar.
Dana tersebut semestinya dapat diserahkan kepada para nasabah yang telah mati-matian memperjuangkan pencairan dana mereka dari Balicon.
Wakil Direktur Reskrim Polda Bali AKBP Bonar Sitinjak mengatakan, Made Paris Adnyana akan dikenai dua sangkaan sekaligus.
Ia mengatakan, saat ini polisi baru menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana asuransi.
"Tindak pidana asuransi ini sudah kami limpahkan kepada Kejati Bali dan sudah masuk tahap dua. Ancamannya berat, 15 tahun," kata Bonar.
Selain mengincar dugaan tindak pidana asuransi, kepolisian juga kini tengah mengincar Paris Adnyana dengan dugaan tindak pidana "money laundring" atau pencucian uang.
Mengingat dana nasabah yang telah dihimpun Balicon, dialihkan dalam bentuk aset yang dijadikan atas nama pribadi.
"Itu masuk 'money laundring'. Kami sedang menyelidiki dugaan tersebut dan tengah menunggu hasil audit dari PPATK," ucap Bonar.
Menanggapi tuntutan para nasabah yang juga meminta direksi dan kepala cabang Balicon ikut diseret ke pengadilan, Bonar menyatakan tim penyidik tengah menulusuri kemungkinan tersebut.
Bonar memastikan jika seluruh jajaran direksi dan kepala cabang Balicon di daerah-daerah telah diperiksa oleh penyidik.
Namun sampai sekarang, polisi belum menunjukkan sinyal akan melakukan menetapkan direksi dan kepala cabang sebagai tersangka.
"Lihat hasilnya nanti seperti apa. Yang jelas tim kami jalan terus," kata Bonar.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya meminta kepada kepolisian untuk secara transparan memberikan perkembangan terhadap kasus ini. Karena para korban Balicon sangat berharap jika dana mereka bisa kembali lagi.
"Jangan sampai nanti ada dugaan polisi bermain dalam kasus ini. Buka saja ke publik sesuai yang bisa diinformasikan, supaya tidak terjadi kecurigaan," kata Arjaya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.