Denpasar (Antara Bali) - Polresta Denpasar, Bali menggelar rekonstruksi pembunuhan salah seorang anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa yang melibatkan dua warga negara asing yakni Sara O,connor warga negara Australia dan David James Taylor dari Inggris, Rabu.
Rekonstruksi yang melibatkan sepasangan kekasih itu berlangsung dalam 68 adegan di tiga lokasi yakni di Pantai Kuta, sebuah penginapan di Jalan Lebak Bena dan kawasan Jimbaran, mendapat penjagaan ketat oleh ratusan aparat kepolisian setempat.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo usai memantau pelaksanaan rekonstrkusi mengatakan, dari 40 adegan pada adegan puncaknya yakni pada adegan 31 dan 32 yang memperlihatkan tersangka David memukul korban dengan menggunakan botol bir hingga terjatuh.
Setelah korban Aipda I Wayan Sudarsa terjatuh, David kembali memukulnya sampai korban tidak bergerak. Saat itulah korban tidak bisa bangun dan akhirnya meninggal dunia.
"Adegan puncak adalah adegan ke-31, saat David memukul korban dengan menggunakan botol bir di bagian kepala. Adegan itu menunjukkan korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Sementara peran tersangka Sara juga terlibat ikut membantu memukul korban. Hal itu terlihat dalam rekonstruksi dimana Sara ikut memukul dan memegang korban, sehingga korban sempat mengigit tersangka.
"Memang Sara protes karena dia mengaku tidak melakukan hal itu, namun setelah dilihat dari pengakuan Sara di berkas pemeriksaan, Sara akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Kombes Pol Hadi Purnomo.
Dari seluruh adegan yang diperankan, tidak ada perbedaan sama sekali dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Hanya ada sekitar satu sampai dua persen adegan yang ditambahkan seperti adegan pemukulan dengan menggunaka HP/HT milik korban.
David mengaku awalnya memukul dengan menggunakan kepalanya, tetapi setelah dijelaskan dengan keterangannya di BAP, David juga mengakuinya, ujar Kombes Pol Hadi Purnomo.
Ia menambahkan bahwa rekonstruksi yang digelar di Pantai Kuta pada pagi hari sekitar pukul 04.00 waktu setempat berjalan lancar sehingga tidak mengganggu aktivitas di daerah tersebut.
Setelah dilakukan rekonstruksi sebanyak 40 adegan di Pantai Kuta, penyidik akhirnya melanjutkan rekosntruksi di dua TKP berbeda yakni di salah satu penginapan atau Homestay Kubu Kauh di Jalan Lebak Bena tempat kedua tersangka menginap dan di lokasi tempat penemuan barang bukti hingga totalnya mencapai 68 adegan. (WDY)
Polresta Denpasar Gelar Rekonstruksi Libatkan Dua WNA
Rabu, 31 Agustus 2016 14:46 WIB