Sumenep (Antara Bali) - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur
XI (Pulau Madura) MH Said Abdullah meminta Organisasi Kerja Sama Islam
(OKI) mengambil alih pengaturan kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab
Saudi.
"Penentuan kuota haji tiap negara dengan cara sama rata oleh Arab
Saudi itu tidak adil bagi negara yang jumlah muslimnya dominan. OKI
seharusnya melakukan lobi dan selanjutnya mengambil alih pengaturan
kuota haji tersebut," ujarnya di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur,
Minggu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu
menilai, penentuan kuota haji dengan pendekatan sama rata di setiap
negara oleh Arab Saudi membuat Indonesia dan sejumlah negara lain yang
jumlah penduduk muslimnya dominan akan dirugikan.
Pendekatan sama rata berdasarkan perbandingan jumlah penduduk di
satu negara itu, menurut dia, membuat daftar tunggu atau antrean
pemberangkatan calon haji setiap tahunnya akan makin panjang.
"Saat ini antrean pemberangkatan calon haji di Indonesia hingga
2035. Padahal, sebagian pendaftar calon haji sudah berkategori tua atau
di atas 50 tahun. Indonesia menjadi negara yang paling dirugikan," kata
Said, menerangkan.
Di satu sisi, menurut dia, OKI sebenarnya sejak dulu sudah
mengetahui kondisi yang tidak mengenakkan akibat penetapan kuota haji
berazas sama rata oleh Arab Saudi.
Di sisi lain, ia menilai, sejumlah negara pada setiap tahunnya
sering kali tidak memanfaatkan secara maksimal kuota calon hajinya.
"Idealnya ketika ada negara yang tidak menggunakan kuota calon
hajinya, Arab Saudi bisa langsung menyerahkannya ke Indonesia yang
jumlah muslim dan pendaftar calon hajinya terbanyak tanpa ada
persyaratan yang rumit," ujarnya.
Soliditas dan kekuatan lobi para pemimpin negara-negara yang
tergabung dalam OKI dibutuhkan untuk mengambil alih penetapan kuota haji
dari Arab Saudi dan selanjutnya tidak menerapkan azaz sama rata.
"Secara kelembagaan, kami di DPR sudah beberapa kali melakukan
komunikasi dengan para pihak terkait di Arab Saudi agar penentuan kuota
haji jangan sama rata di tiap negara. Namun, hingga sekarang belum ada
titik temu," kata Said, yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Sementara
itu, Konperensi Tingkat Tinggi (KTT ) OKI pada tahun 1987 (saat masih
bernama Organisasi Konferensi Islam) menyepakati tata cara penentuan
kuota haji satu berbanding seribu (1:1000), yaitu satu dari setiap
seribu orang penduduk muslim suatu negara, berhak mendapatkan kursi
jemaah haji.
Melalui keputusan itu, Indonesia mendapatkan kuota
haji terbanyak di antara negara berpenduduk muslim lainnya, kemudian
diikuti Pakistan, India dan Bangladesh.
Namun, Pemerintah Arab
Saudi yang memegang otoritas wilayah Masjidil Haram di kota Makkah juga
memiliki kewenangan luas untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji,
termasuk penentuan kuota jemaah haji bagi tiap-tiap negara.
Melalui
KTT OKI 1987, Pemerintah Arab Saudi berkewajiban menentukan kuota haji
masing-masing negara, kemudian setiap negara berhak membagi kuota
tersebut sesuai dengan porsi wilayah masing-masing. Dalam hal ini
Kementerian Agama RI yang membagi kuota 211.000 jamaah calon haji untuk
setiap provinsi/daerah.
Pada 2013 Pemerintah Arab Saudi
mengurangi kuota pengunjung Masjidil Haram, termasuk di musim haji,
karena proyek peningkatan kapasitas kawasan itu. Akibatnya, kuota jemaah
haji Indonesia dari Arab Saudi menjadi hanya 168.000 orang. (WDY)
Anggota DPR Minta OKI Atur Kuota Haji
Minggu, 28 Agustus 2016 20:33 WIB