"Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan prestasi tertinggi dalam pengelolaan keuangan. WTP bukanlah kebenaran tapi kewajaran. Oleh karena itu, walaupun sudah WTP belum tentu bebas dari kecurangan ataupun penyimpangan," kata Paula saat menjadi pembicara dalam "workshop" bersama media, di Denpasar, Kamis.
Dia mengemukakan, selama melakukan pemeriksaan keuangan, BPK fokus pada laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. BPK memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran laporan keuangan pemerintah.
Untuk saat ini, lanjut dia, mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Bali dan juga Pemerintah Provinsi Bali sudah meraih opini WTP dari BPK.
"Kami tegaskan, WTP tersebut hanya sebatas pada kewajaran bukan kebenaran pengelolaan keuangan," ucap Paula.
Dia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK sangatlah mandiri dan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan objek mana yang akan diperiksa, demikian juga dengan jumlah sasaran yang akan diperiksa. "Pemeriksaan tersebut meliputi, pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujarnya.
Di sisi lain, Paula mengatakan saat ini BPK RI Perwakilan Provinsi Bali hanya memiliki 44 orang tenaga auditor. Jumlah tersebut dinilai belum ideal. Menuru dia, idealnya ada 60 orang tenaga auditor sehingga dapat bertugas sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
Meskipun dengan tenaga yang terbatas, untuk saat ini tidak berdampak pada penuntasan pemeriksaan karena banyak tenaga auditor dari pos lain yang dapat diperbantukan.
Memasuki semester II/2016, pihaknya akan mematangkan sasaran pemeriksaan terhadap sejumlah hal diantaranya mengenai pemanfaatan aset milik pemerintah, yang kini banyak dialihfungsikan menjadi area bisnis properti.
Selain itu, anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga turut menjadi sorotan. Ada pula pemanfaatan dana desa juga telah masuk dalam susunan perencanaan kerja. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.