"Hal itu dilakukan sehubungan telah diundangkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi," kata Rektor Prof.Dr. I Gede Arya Sugiartha,S.Kar., M.Hum. di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa ISI Denpasar memiliki dua fakultas dan program pascasarjana terdiri atas Fakultas Seni Pertunjukan mengelola lima program studi, yakni Tari, Seni Karawitan, Seni Pedalangan, Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik, serta Musik.
Fakultas Seni Rupa dan Desain mengelola tujuh program studi yang terdiri atas Seni Murni, Desain Komunikasi Visual, Desain Interior, Kriya, Fotografi, Televisi dan Film, serta Desain Mode.
Arya Sugiartha menjelaskan bahwa seluruh program studi telah menyinkronisasikan kurikulum program studi sesuai dengan pedoman kurikulum yang baru, yakni kurikulum Pendidikan Tinggi (K-Dikti) dan program studi telah menetapkan capaian pembelajaran (CP) setelah berkoordinasi dengan asosiasi program studi masing-masing.
Perkuliahan diselenggarakan selama 16 minggu efektif, berikut kegiatan iringannya termasuk 2 s.d. 3 minggu kegiatan penilaian.
Beban studi program sarjana total satuan kredit semester (SKS) kelulusan sebanyak 144 SKS yang dijadwalkan paling lama 7 tahun. Setiap program studi S-1 menetapkan minimal 60 persen jumlah SKS teori dan maksimal 40 persen jumlah SKS praktik.
Program studi D-4 menetapkan minimal 60 persen jumlah SKS praktik dan maksimal 40 persen jumlah SKS teori.
"ISI Denpasar sejak 2006 menggunakan program sofware sistem informasi akademik (SIA) untuk mendukung pembelajaran," ujar Arya Sugiartha.
Ia menambahkan bahwa program SIA ISI Denpasar telah dirasakan manfaat dan keuntungan sebagai bagian dari rencana kerja meningkatkan pembelajaran di lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Pembelajaran di setiap program studi di lingkungan ISI Denpasar berjalan dengan lancar, salah satu indikator keberhasilan ditunjukkan berdasarkan hasil validitas pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) bahwa 13 program studi telah melaporkan evaluasi program studi setiap semester.
Kepatuhan perguruan tinggi melaporkan secara tertib laporan PD-Dikti yang meliputi seluruh program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi menjadi salah satu prasyarat akreditasi dan sertifikasi dosen (serdos), ujar Arya Sugiartha. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.