Denpasar (Antara Bali) - Tiga narapidana berkewarganegaraan asing yang memeluk agama Islam di Bali menerima remisi khusus Idul Fitri dengan besaran pengurangan masa tahanan mencapai satu bulan.
"Ada tiga warga negara asing yang mendapatkan remisi semuanya dari Lapas Kerobokan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, tiga warga binaan tersebut berasal dari Bangladesh sebanyak dua orang dan Nigeria satu orang.
Nyoman Putra Surya menjelaskan bahwa dua narapidana dari Bangladesh tersebut tersangkut kasus pidana umum sedangkan satu orang dari Nigeria tersangkut kasus narkoba.
Putra Surya lebih lanjut menjelaskan bahwa di Bali sebanyak 427 orang narapidana mendapatkan remisi khusus Lebaran.
Dari jumlah itu, sepuluh orang narapidana di seluruh Bali langsung bebas, tujuh orang di antaranya berasal dari Lapas Kerobokan.
Dari 427 orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan itu, 225 orang di antaranya adalah narapidanna di Lapas Kerobokan.
Putra Surya mengungkapkan bahwa narapidana asing di Bali berjumlah cukup banyak yakni 57 orang yang semuanya mendekam di Lapas Kerobokan.
Mereka sebagian besar tersangkut kasus narkoba dan berasal dari 25 negara di dunia.
Sebanyak 57 narapidana asing itu terdiri dari 45 orang laki-laki dan 12 orang lainnya perempuan, ujar Nyoman Putra Surya. (WDY)