Denpasar (Antara Bali) - Negara akan mewajibkan setiap penduduk untuk mendaftarkan diri dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Selain itu warga masyarakat juga didorong untuk menyadari haknya mendapat pelayanan dan informasi," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar di Denpasar, Kamis.

Dalam diskusi yang digelar BPJS Watch, lembaga independen pemantau BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Sloka Institute dan awak media, Ia mengatakan peserta BPJS kesehatan belum tentu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.

Timboel mengatakan hal tersebut menjadi sumber permasalahan terkait JKN. Baru sekitar 150 kasus yang ditangani BPJS Watch di beberapa kota seperti Surabaya, Medan, Karawang, Bekasi, dan daerah di Sulawesi Selatan seperti Bau-Bau.

Dari kasus tersebut antara lain pasien disuruh membeli obat sendiri, rumah sakit beralasan tidak adanya ketersediaan kamar di rumah sakit dan yang paling banyak mengenai rujukan pasien.

"Banyak terjadi permasalahan semacam itu, yang pertama disebabkan pasien tidak tahu, kedua rumah sakit tidak terbuka dan ketiga tak cukup staf BPJS Kesehatan di rumah sakit," ujar Timboel Siregar.



Untuk itu BPJS Watch memberikan sosialisasi kepada pasien mengenai hak-haknya. Selain itu juga mengkritisi regulasi dan penerapan yang dikeluhkan pasien.

"Harus berbicara pada BPJS Kesehatan agar bisa segera diambil tindakan," ujar Timboel Siregar.

Ia mencontohkan pasien yang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur, diminta membayar Rp 9 juta. Tapi berkat komunikasi dengan BPJS akhirnya pasien bersangkutan tidak bayar.

Oleh sebab itu sangat penting harus berkomunikasi terkait kasus-kasus yang ditangani dengan BPJS kesehatan. Menurut Timboel Siregar ada posisi tawar yang lebih setara antara peserta dengan pihak BPJS Kesehatan, dibanding antara pasien dan pemberi layanan kesehatan.

Pengguna JKN mempunyai kewajiban dan mengikuti aturan, seperti membayar iuran dan mematuhi sistem rujukan.

Sementara di Bali, Sloka Institute saat ini sedang mendorong program Awasi Jaminan Kesehatan Nasional (AJAKAN) melalui aplikasi dan kolaborasi antar pihak seperti pemerintah dan pelayan kesehatan.

Program AJAKAN lebih spesifik, terkait bagaimana warga bisa memberikan apresiasi pada penyedia layanan serta menyampaikan keluhannya. "Masalah yang sering muncul adalah kurangnya informasi," kata Anton Muhajir, Koordinator Program AJAKAN Sloka.

Upaya tersebut juga didukung Hivos bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk mendorong adanya sistem penanganan keluhan dan informasi lintas pihak.

Warga diajak berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan-masukan melalui sosial media dan portal jurnalisme warga @Balebengong. Selain itu juga mendorong pemegang regulasi, dalam hal ini Dinas kesehatan serta penyedia layanan JKN membuat saluran penanganan keluhan yang bisa segera direspon.

Tujuan untuk meningkatkan layanan JKN di Bali, khususnya di kota Denpasar sebagai proyek percontohan program. Melalui program tersebut selain warga paham haknya juga bisa memberikan masukan terhadap penyelenggara jaminan kesehatan maupun penyedia layanan kesehatan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika
Uploader : I Nyoman Aditya T I

COPYRIGHT © ANTARA 2026