Manado (Antara Bali) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberikan penjelasan terkait rencana
rasionalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah mendapatkan kritikan
dari Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanan
Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan
Pengawasan Kemen-PAN Budi Prawira di Manado, Kamis.
"Kebijakan ini akan diberlakukan bagi para ASN yang tidak lagi produktif atau kinerja sudah tidak maksimal lagi," katanya.
Dilanjutkan Budi alasan lainnya untuk melakukan rasionalisasi
tersebut dikarenakan para ASN yang tak lagi produktif tersebut dinilai
juga hanya membebankan anggaran daerah.
"Karena jika tidak lagi produktif maka dampaknya membebankan
anggaran negara karena sudah tidak sesuai lagi dengan kinerjanya,"
jelasnya.
Dirinya menambahkan hal tersebut telah disampaikan ke Pemkab
Minahasa Tenggara terkait pelaksanaan Rasionalisasi bagi para ASN yang
tak lagi produktif tersebut.
"Makanya setelah ada pernyataan dari Bupati saya langsung memberikan penjelasan kepada beliau," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Novry Raco
mengakui jika pihak Pemkab telah mendapatkan penjelasan dari Kemen
PAN-RB.
"Pihak Kementerian. sudah memberi penjelasan jika hal tersebut
memang untuk ASN yang sudah tidak lagi produktif dalam kegiatan
kerjanya. Bahkan Pemkab sudah memecat dua orang ASN yang masuk kategori
tak lagi produktif karena sudah tidak pernah berkantor," katanya.
Sebelumnya Bupati James Sumendap menilai kebijakan untuk melaksanakan rasionalisasi ASN masih belum tepat. "Kalau rasionalisasi ini dilaksanakan maka hal tersebut belum tepat.
Apalagi di Minahasa Tenggara jika melihat belanja pegawainya masih
berada di 35 persen dari total APBD," ujarnya. (WDY)
Kemenpan Beri Penjelasan Rasionalisasi ASN
Kamis, 16 Juni 2016 9:14 WIB