Bandarlampung (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat
atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut
khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum
(sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di
Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga
sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar
tindak kejahatan," katanya.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru
dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut
Polri.
"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan
anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan
atribut tersebut," kata dia.
Apalagi, ia menyebutkan, kemarin ada laporan bahwa petugas menangkap
tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk
mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa
kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut,
sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri
mengeluarkan putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian
dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus
operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah
mengendarai sepeda motor.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota
Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".
"Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target
anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah
mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat
kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," kata
dia lagi.
Menurut Kompol Dery Agung Wijaya, dalam laporan yang diterima oleh
Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi. (WDY)
Kapolri Larang Sipil Kenakan "Turn Back Crime"
Selasa, 24 Mei 2016 8:02 WIB