Denpasar (Antara Bali) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay mengatakan, pemerintah pusat membentuk lembaga otoritas bandara yang berfungsi sebagai regulator di bandar udara bersangkutan.

"Sementara fungsi operator tetap dilakukan oleh Angkasa Pura. Mengenai pembentukan lembaga tersebut sudah memasuki tahap akhir. Direncanakan tahun 2011 otoritas yang bernaung di bawah Kementerian Perhubungan ini sudah efektif dapat dilaksanakan," katanya di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Di sela-sela penyerahan sertifikat bandar udara di Bandara Ngurah Rai itu, ia mengatakan, lembaga ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) terkait sumber daya yang akan ditempatkan.

Herry mengatakan, otoritas ini tidak hanya dibentuk di bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional, seperti Bandara Ngurah Rai atau bandara lainnya.

"Nanti akan kami atur di daerah mana saja otoritas ini akan dibentuk," kata Herry menjelaskan.

Selain melakukan fungsi Sebagai regulator, kata dia, lembaga otoritas ini juga akan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap operasional bandara.

"Nantinya lembaga ini akan menjadi perpanjangan pusat untuk melakukan pengawasan. Tidak mungkin semua kami lakukan dari Jakarta," ucapnya.

Dirjen Perhubungan Udara menyerahkan sertifikat terhadap 13 bandara di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero). Sertifikat tersebut diberikan untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Bandara yang memperoleh sertifikat, antara lain Bandara Frans Kaisepo (Biak), El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), Adi Sumarmo (Solo), Ahmad Yani (Semarang), Sam Ratulangi (Manado), Samsyudin Noor (Banjarmasin), Selaparang (Lombok), Adi Sutjipto (Yogyakarta), Sepinggan (Balikpapan), Sultan Hasanuddin (Makassar), Djuanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).

Dari 13 bandara yang menerima sertifikat, empat di antaranya memenuhi kualifikasi. Antara lain Bandara Frans Kaisepo, Ngurah Rai, Sepinggan dan Djuanda.

Sementara sembilan bandara sisanya memperoleh catatan dan harus dipenuhi dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Menurut Herry, sertifikat bandara ini diberikan sebagai tanda jika bandara tersebut diyakini telah memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan tersebut antara lain kesiapan personel, fasilitas, prosedur operasi bandara dan sistem manajemen keselamatan operasi bandara.

Pemenuhan terhadap persyaratan tersebut akan meningkatkan daya saing bandara yang ada di Indonesia, menjelang diberlakukannya kebijakan "open sky" pada tahun 2011.

"Hanya empat saja yang mampu memenuhi tanpa catatan. Yang lain masih ada catatan dan harus segera dipenuhi. Mereka juga harus mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya, karena ada otoritas yang nanti akan mengawasi," katanya

Sementara Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo menyatakan, hal-hal yang menjadi catatan dari tim verifikasi bukan merupakan hal yang bersifat prinsip.

Ia berjanji kesembilan bandara yang mendapat catatan itu akan memenuhi persyaratan dalam waktu tiga tahun ke depan.

"Catatan itu dimungkinkan dari segi aturan. Masalah yang timbul hanya seperti pagar yang perlu peremajaan, atau sejenisnya. Tiga tahun lagi pasti sudah selesai kami benahi," kata Tommy.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026