Denpasar (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, memperkuat pengawasan warga negara asing yang memanfaatkan bebas visa kunjungan untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas tersebut.
"Pengawasan orang asing kami perkuat mengingat tren kunjungan meningkat," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Setyo Budiwardoyo, Selasa.
Menurut dia, pengawasan saat dilakukan antarinstansi melalui Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing.
Tim tersebut terdiri atas Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya yang menyasar seluruh daerah hingga di kawasan terpencil.
Pihaknya telah membuat buku panduan Undang-Undang Keimigrasian yang rencananya akan dibagikan kepada instansi terkait guna memudahkan koordinasi dan sosialisasi.
Dalam buku tersebut memuat sejumlah hal terkait pengawasan warga negara asing hingga perkawinan campur.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait berencana membentuk sekretariat pengawasan WNA hingga di tingkat kecamatan.
Sehingga dengan menggandeng aparat pemerintah dan unsur masyarakat maka pengawasan orang asing bisa lebih intensif dilakukan.
Aparat keamanan dari Kepolisian dan Imigrasi di Bali dan beberapa daerah lain di Indonesia sempat menangkap dan mendeportasi sejumlah wisatawan asing yang memanfaatkan bebas visa kunjungan.
Namun ternyata mereka menyalahgunakan fasilitas itu dengan melakukan aksi kejahatan seperti kejahatan di dunia maya melalui Indonesia.
Pemerintah telah beberapa kali menambah jumlah negara penerima bebas visa yang saat ini menjadi 169 negara.
Langkah tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen mendongkrak jumlah kunjungan wisman sesuai dengan target pemerintah 20 juta orang tahun 2019. (WDY)