Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar melaksanakan inspeksi mendadak Spa Royal Palace and Intertaiment, Kamis.
Dari hasil sidak tersebut, Satpol PP menemukan ada ruang karaoke di lantai III Royal Palace Jalan Diponogoro Denpasar tanpa dilengkapi izin. Sementara Spa (panti pijatnya) sudah mengantongi izin, seperti izin prinsip, IMB, SITU/HO, izin TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), dan izin TDP (tanda daftar perusahaan).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan pengelola Spa Royal Palace and Intertaiment harus mengikuti aturan yang ada, dan jangan membuka usaha tanpa dilengkapi izin.
"Kalau sampai ada pelanggaran akan ditindak tegas sekaligus ditutup tempat hiburan malam tersebut," ujarnya.
Alit Wiradana mengatakan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena tempat hiburan malam Royal Palace diduga tidak mengantongi izin.
Namun, kata dia, setelah diperiksa kelengkapan izinnya ternyata hanya usaha panti pijat yang sudah mempunyai izin, dan berlaku hingga tahun 2019. Sedangkan karaoke dan olahraga (fitness) belum mengantongi izin sehingga operasinya harus dihentikan.
"Kami minta kepada pengelola Spa Royal Palace menutup untuk sementara waktu karoke yang berada di lantai III tersebut. Kalau belum mengantong izin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar jangan beroperasi dulu," ujarnya.
Alit Wiradana mengaku akan terus memantau aktivitas Royal Palace tersebut. Dengan izin yang dimiliki untuk membuka panti pijat, sedangkan karaoke yang ada di lantai III ditutup karena tidak memiliki izin.
"Kami akan terus pantau pasca-sidak yang dilakukan tim. Kami minta pengelola Royal Palace agar mengurus izin yang diperlukan," ucapnya.
Sementara pemilik Intertaiment Royal Palace Spa, Budi didampingi General Manajer Spa Royal Palace and Intertaiment, Agus mengaku akan mengurus izin usahanya.
"Kami mohon waktu untuk bisa melengkapi izin yang diperlukan. Karena itu kami siap menutup sementara karaoke tersebut," katanya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Sidak Royal Palace Intertaiment
Kamis, 14 April 2016 21:11 WIB