Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa,  kembali dibidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bali, terkait  dugaan korupsi kasus kompos yang menimbulkan kerugian negara sekitar  Rp2,3 miliar.

"Pemeriksaan terhadap Winasa itu akan dilakukan pada hari Selasa (14/12) sekitar pukul 09.30 Wita di Mapolda Bali," kata Kasat IV Tipikor Polda Bali AKBP Komang Suwirya di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan itu antara lain akan  ditanyakan  jabatannya sekarang, setelah tidak lagi menjabat sebagai bupati Jembrana, sejak lengser 15 November 2010.

Tim yang melakukan pemeriksaan juga telah mempersiapkan materi pertanyaan untuk  melengkapi berkas dan penegasan surat keputusan (Skep) mengenai pengangkatan dan pemberhentian masa jabatan bupati Jembrana.

Kasat IV Komang Suwira menambahkan,  dalam pemanggilan oleh Sat Tipikor Polda Bali, Winasa diharapkan akan membawa surat skep pengangkatan dan pemberhentian sebagai bupati Jembrana.

Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa sebelumnya  sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kompos yang merugikan negara miliaran rupiah.

Terakhir yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dihadapan tim Sat IV Tindak Pidana Korupsi  Polda Bali pada Selasa, 16 November 2010. Saat itu yang bersangkutan  datang bersama dua pengacaranya Ferdinan, SH dan Aga Khan,SH dari Kantor Kuasa Hukum OC Kaligis

Winasa adalah pejabat kelima yang terseret sebagai tersangka kasus kompos ini, setelah Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening).

Sedangkan, penetapan status tersangka kepada Winasa itu dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi  Polda Bali saat mendatangi Kantor Bupati Jembrana di Negara, pada Jumat (1/10) siang.

Dalam surat panggilan bernomor 8902/IX/2010/Dit Reskrim itu, antara lain, tertera tulisan tebal yang menyebut Winasa sebagai tersangka. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026