Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan belum mengirimkan surat pada Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait kemungkinan untuk mencabut moratorium pembangunan hotel di kawasan Bali selatan, meskipun sudah ada kajian dari Universitas Udayana.
"Belum, saya pelajari, sabar dulu. Mau ada surat, nggak ada surat, itu bupati keluarin izin terus, itu persoalannya," kata Gubernur Pastika, di Denpasar, Selasa.
Pastika menceritakan kronologis surat yang bernomor 570/1665/BPM tertanggal 27 Desember 2010 yang dulu dikirimkan kepada BKPM perihal penghentian sementara (moratorium) penerbitan persetujuan prinsip untuk jasa akomodasi (hotel berbintang dan hotel melati).
"Surat saya tahun 2010 ke BKPM atas permintaan PHRI. Mereka minta kepada saya karena persoalan okupansi, masalah ketimpangan dan sebagainya untuk bisa melakukan moratorium pembangunan akomodasi baik hotel berbintang maupun hotel melati di tiga kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar," ucapnya.
Sekaligus, tambah dia, lewat surat tersebut dimohonkan agar investasi bisa diarahkan ke wilayah Bali lainnya seperti ke bagian utara, timur, dan barat.
Surat yang dikirimkan ke BKPM tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali dan juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali.
Terkait dengan masa berlakunya surat itu, kata Pastika, sampai ada rencana detail yang disusun oleh pihak berkompeten. Oleh karena itulah dilakukan kajian oleh Universitas Udayana.
"Hasil kajian Unud itu untuk tahun 2016 wilayah Badung itu boleh dibuka, untuk Denpasar 2017. Karena itu surat, (untuk pencabutan moratorium-red) harus dihapus dengan surat. Surat pencabutannya itu belum saya kirim," katanya.
Pastika tidak memungkiri meskipun sebelumnya sudah ada surat moratorium, tetapi kenyataannya masih banyak hotel yang dibangun di tiga daerah itu karena izin diajukan langsung melalui pemerintah kabupaten dan bukan ke BKPM.
"Undang-undangnya masih mengijinkan kepada kabupaten, apa boleh gubernur memaksa bupati, kalau seperti itu," ujarnya.
Dengan demikian, ucap dia, hingga saat ini pihaknya belum bersikap akan mencabut atau tidak surat sebelumnya karena masih dalam tahap pengkajian lebih dalam. (WDY)