Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati surat keputusan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada akhir Maret 2016.
"Surat keputusan TPAKD sudah disepakati mudah-mudahan cepat bisa ditandatangani dan segera akan diluncurkan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan jajaran Pemprov Bali dan menggelar rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), instansi terkait, dan kalangan industri terkait pembentukan TPAKD itu.
Ajang pertemuan tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi TPAKD tersebut.
Zulmi menjelaskan bahwa TPAKD itu terdiri atas enam kelompok, yakni OJK Pusat dan daerah, Bank Indonesia dan lembaga jasa keuangan di daerah meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal.
Selain itu, ada asosiasi lembaga jasa keuangan, Badan Pusat Statistik dan SKPD terkait.
"TPAKD ini ke depan tidak hanya membuka akses keuangan lebih luas, bukan hanya menabung, melainkan meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat, baik yang sudah maupun yang baru akan memulai usaha," imbuhnya.
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dibentuk bersama instansi terkait lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga pelosok desa.
Menurut dia, berdasarkan hasil survei nasional lembaga keuangan yang dilaksanakan pada tahun 2013, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih jauh dan di tingkat regional Asia, baru mencapai 21,8 persen.
Selain alasan tersebut, rendahnya pembiayaan UMKM di daerah juga dipicu oleh akses keuangan yang belum memadai di tingkat daerah.
Pemerintah menganggap pembentukan tim tersebut mendesak yang pada akhirnya memberikan pemerataan pertumbuhan ekonomi hingga ke desa. (WDY)
Bali Sepakati SK Tim Percepatan Akses Keuangan
Kamis, 7 April 2016 10:03 WIB