Purwokerto (Antara Bali) - Seorang gadis meninggal dunia akibat
tersambar Kereta Api Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta saat
sedang selfie di atas jembatan KA Sakalibel pada 10.38 WIB tadi, kata
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto
Surono.
Jembatan itu sendiri terletak di antara Stasiun Bumiayu
dan Stasiun Kretek, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kata Surono di
Purwokerto, Sabtu sore.
Nur Afifah (16), siswi kelas X Sekolah
Menengah Atas Negeri 1 Sirampog nekat berselfie di atas jembatan
Sakalibel bersama teman satu sekolahnya, Eliatun Nofikah (16).
Tanpa mereka sadari, kata dia, dari arah barat datang KA Fajar
Utama nomor 136 jurusan Pasarsenen-Yogyakarta yang diawaki masinis
Purwanto dan asisten masinis Triswadi sehingga kecelakaan tidak dapat
dihindarkan.
Nur Afifah, warga Desa Benda RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa,
Kabupaten Tegal, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Eliatun
Nofikah warga Desa Benda RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, mengalami luka
di bagian kepala dan tangan kiri sehingga harus mendapat perawatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.
Menurut dia, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang
membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan,
dan satu gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun
Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan itu.
Surono menyayangkan kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang tidak mematuhi UU.
"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA
untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal,
jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat
umum," kata Surono.
Menurut dia, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja)
hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup
untuk umum.
Bahkan, Pasal 199 menyatakan setiap orang yang berada di ruang
manfaat jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara atau
denda paling banyak Rp15.000.000.
"Ruang manfaat jalur KA atau rumaja tersebut adalah area selebar 12
meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah
daerah tertutup untuk umum," tegas Surono. (WDY)
Gadis Tewas Tersambar KA Saat selfie
Sabtu, 12 Maret 2016 20:33 WIB