Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mengingatkan berbagai koperasi yang ada di Pulau Dewata segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) karena Maret merupakan batas akhir RAT untuk koperasi primer.

"Awal bulan ini kami sudah mengirimkan surat untuk mengingatkan kembali koperasi untuk segera melakukan RAT," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, hingga saat ini baru sekitar 40persen - 50 persen dari koperasi yang sudah melaksanakan RAT. "Itu (koperasi) yang sudah melapor, bisa saja jumlahnya lebih karena kemungkinan ada yang belum melapor maupun tidak mengundang kami saat RAT," ucapnya.

Pihaknya mengingatkan koperasi untuk melaksanakan RAT, sebagai bagian untuk menjaga citra koperasi di mata masyarakat karena sesungguhnya yang memiliki koperasi adalah masyarakat sebagai anggota koperasi.

"Jika ada koperasi yang masih terkendala dalam membuat neraca, kami pun bisa memfasilitasi karena kami memiliki petugas penyuluh lapangan koperasi," ujarnya.

Dewa Patra menambahkan, bagi koperasi yang dua kali tidak melaksanakan RAT, selama ini sudah diberikan teguran. Sedangkan yang tiga kali tidak menggelar RAT, dengan terpaksa akan dihentikan operasionalnya.

"Kami terpaksa membubarkan jika ada koperasi yang membandel tidak RAT untuk menjaga citra koperasi. Kalau koperasi bisa dikelola secara profesional akan bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat," ucapnya.

Dewa Patra mengatakan hingga akhir 2015, lebih dari 150 koperasi yang sudah dibubarkan karena tidak RAT. Diantaranya adalah koperasi yang anggotanya para karyawan hotel yang kini sudah tidak bekerja lagi.

Total jumlah koperasi di Bali saat ini, ujar dia, sebanyak 4.891 koperasi, dan diantara jumlah tersebut, sebanyak 151 koperasi merupakan binaan pemerintah provinsi.

"Sedangkan bagi koperasi sekunder, paling lambat akhir Mei 2016 harus sudah melaksanakan RAT," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026