Pada sidang disiplin yan dipimpin Kompol Wayan Gede Suwahyu di Polres Klungkung, Jumat, sangsi itu diberikan akibat oknum polisi itu dinilai lalai saat mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan meninggalnya orang lain, dan peristiwa itu terjadi 7 Sepetmber lalu.
Kata Suwahyu saat itu Bripka Ngakan Ardana sedang mengendari kendaraanya Daihatsu Espas.
Di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Plamboyan, kata Suwahyu pelaku menabrak korban, Ni Ketut Sasih 65, asal Banjar Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang saat itu naik sepeda pancal.
Akibat kejadian itu, korban tewas di tempat, atas musibah di jalan raya itu pelaku langsung diperiksa Divisi Propam Polres Klungkung.
Dalam amar keputusan sidang yang dipimpin Kompol Wayan Gde Suwahyu serta dua orang pendamping yakni Kompol Drs Made Sukendra, Kabag Min Polres Klungkung dan AKP Ni Putu Utariyani, Kasat Lantas Polres Klungkung, pelaku didakwa bersalah telah melanggar pasal 5 hurup a PP RI no II tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
"Terdakwa dikenai sangsi penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan penundaan usulan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," katanya.
Kata dia, polisi tidak kebal hukum, kalau bersalah mesti harus diproses secara hukum. "Mereka wajib mentaati hukum," katanya.
Sementara penuntut adalah AIPTU Ida Bagus Made Penatih yang juga Kasi Provam Polres Klungkung mengaku, keputusan itu sudah dikoordinasikan atau dilaporkan ke Polda Bali.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.