Singaraja (Antara Bali) - Gede Mertayasa alias Bagler (36), terdakwa perampokan dan pembunuhan karyawan kantor Pegadaian unit Hardys Singaraja sempat mengancam sejumlah wartawan seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu.

Ancaman tersebut dilakukan ketika Bagler dikawal petugas kejaksaan saat hendak menuju ke ruang tahanan PN Singaraja seusai sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hentikan mengambil gambar, atau saya banting kamera kalian," ujar Bagler menggunakan bahasa Bali kepada sejumlah wartawan yang berada di luar pintu timur ruang sidang.

Bagler didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 3 KUHP dan dakwaan ke dua adalah pasal 340 subsider pasal 338 serta lebih subsider pasal 355 KUHP.

Dalam sidang tersebut, Made Sujana yang juga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja langsung memimpin majelis hakim persidangan perkara.

Terkait dengan ancaman tersebut, Bagler saat dalam tahanan PN Singaraja mengatakan, dirinya tidak sanggup ketika wajahnya terlihat di sejumlah pemberitaan media cetak maupun elektronik.

"Kebetulan tadi saya sakit kepala dan lemas. Belum lagi rasa bingung ketika menghadapi permasalahan di internal keluarga setelah peristiwa itu terjadi," ujar Bagler dibalik jeruji besi.

Menurutnya, setelah dirinya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Singaraja, terjadi permasalahan baru karena istri pertamanya minta diceraikan.

Selanjutnya, setelah istri pertama minta pulang ke rumah orang tuanya, pasangan hidup Bagler yang kedua juga harus membutuhkan biaya karena sedang mengandung.

"Kejadian tadi memang diluar akal sehat saya dan mohon maaf. Karena permasalahan hidup dan kondisi kesehatan yang tidak baik, sehingga ucapan itu keluar secara tidak sengaja," kata Bagler.

Mengenai dakwaan, penasihat hukum penunjukan yakni Mangku Mulyadi tidak melakukan jawaban atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

Menurut Mulyadi, segala terkait kronologis yang disampaikan dalam dakwaan sudah sangat jelas dan tidak ada yang perlu lagi di tanggapi sehingga agenda persidangan bisa langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026