Singaraja (Antara Bali) - I Gede Mertayasa alias Bagler, pelaku perampokan kantor Pegadaian Singaraja Unit Hardys diancam hukuman penjara 15 tahun setelah Mirza Resti Nirmala (23) yang menjadi korban aksi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

"Kami jerat dengan pasar 365 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena informasi dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah menyatakan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Dewa Nyoman Adnyana di Singaraja, Kamis.

Sebelumnya, tersangka  warga asal Kelurahan Kendran, Kabupaten Buleleng, ini masih dijerat dengan pasal yang lebih ringan karena korban saat itu mengalami luka di bagian kepala dan belum meninggal.

Mengenai keterlibatan istri ketiga pelaku, yang juga seorang pelayan cafe di kawasan Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Singaraja, Adnyana mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Sampai saat ini masih kami tetapkan satu tersangka dan belum ada penambahan karena istri tersangka masih belum bisa kami mintai keterangan," katanya.

Menurutnya, istri ketiga tersangka yang berinisial Tn dikatakan memperoleh hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh Mertayasa.

Ia mengemukakan, hasil pengembangan terakhir dari penyelidikan, ditemukan sejumalah material lain, seperti jaket tersangka yang berisi darah korban, serta palu yang duga sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, uang hasil perbuatan tersangka juga sudah ada yang dibelikan sejumlah barang seperti sebuah sepeda motor Suzuki Smash yang diberikan kepada orang tua Tn di Bandung.

Empat dari tujuh buah gelang emas yang diambil dari dalam brangkas kantor Pegadaian unit pelayanan Hardys Plaza juga sudah diberikan kepada orang tua Tn oleh pelaku.

"Untuk memperjelas kronologis kasus ini, kami akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara karena masih ada sejumlah alat bukti yang masih sedang dicari," ucap Adnyana.

Dikatakan, selain sejumlah alat bukti yang saat ini masih dikirim dari Bandung, Tn juga kemungkinan besar akan datang dan dimintai keterangan oleh Polres Buleleng. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026