Ketua BK DPRD Jembrana Ida Bagus Sudiana mengatakan, keputusan pihaknya itu mengacu pada pasal 58 tentang Tata Tertib DPRD.
"Selain teguran lisan, mereka juga diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sudiana.
Menurutnya, hasil kesimpulan itu akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan dengan menyampaikan ke masing-masing ketua fraksi dan induk partai dari dewan yang berangkat ke Sulawesi Selatan tersebut.
Sudiana juga menilai, apa yang dilakukan 12 anggota DPRD Jembrana itu tidak menimbulkan kerugian negara.
"Dalam temuannya, BPK juga tidak menyalahkan dewan dan tidak ada kerugian negara. Justru kesalahan ada pada mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang memberangkatkan dewan tersebut," ujar politisi dari PDIP ini.
Disinggung kemungkinan dewan-dewan itu harus mengembalikan dana yang sudah dipakai, Sudiana mengatakan, soal anggaran menjadi urusan dari eksekutif.
Masalah keberangkatan dewan ke Sulawesi Selatan ini menjadi perhatian BK setelah ada temuan BPK.
BPK menilai, keberangkatan dewan yang dibiayai dari anggaran eksekutif menyalahi aturan.
Selain itu juga ditemukan, dari 13 anggota dewan yang berangkat, hanya satu yang sampai di tujuan, yaitu Ketut Suarta dari Fraksi PNBKI sementara 12 yang lain hanya berdiam di hotel di Kota Makassar.
Karena sampai ke tujuan, Suarta luput dari pemeriksaan BK.
Keberangkatan mereka bertujuan untuk melihat langsung daerah transmigrasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan.
Mereka berangkat dengan menggunakan anggaran eksekutif berbekal surat tugas dari mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa.
Saat masalah ini mencuat, mereka mengaku berangkat dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat bukan selaku anggota dewan.
Menurut Sudiana yang melakukan penelusuran hingga ke daerah itu, dari Makassar, jarak tempuh ke lokasi masih harus menempuh perjalanan sekitar 13 jam.
Wakil rakyat yang diperiksa BK adalah Ketut Widastra, Komang Birawan (Fraksi Golkar), Ni Nyoman Rasmini, Putu Kamawijaya, Ketut Suarna Adi dan Ni Ketut Tresnawati Bulan (Fraksi Demokrat) serta Ketut Mertiasih, Yuhal Wahida, Siti Ulfa, Hariono, Ketut Sutarjana dan Made Darmasusila (Fraksi Satu Tujuan). (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.