"Kami menangkap tersangka di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, saat ia mengunjungi keluarganya," ujar Kabag Bina Mitra Polres Tabanan AKP I Wayan Sukerta, Senin.
Sukerta menjelaskan, penangkapan terhadap Agus dilakukan pada Jumat (19/11) lalu setelah pihaknya mengantongi bukti-bukti dan petunjuk atas tindak pidana yang dilakukannya.
Diketahui, tersangka telah mencuri sepeda motor Vario DK 6770 HQ, milik Cici Sulianti (28), pedagang VCD di Pasar Senggol Gajah Mada, Tabanan.
Sukerta mengatakan, dari pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya," ujar Sukerta.
Dikatakan dia, kasus pencurian sepeda motor milik korban ini terjadi 28 Maret 2010, saat korban yang tinggal di Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Tabanan, sedang tidak ada di rumah.
Modus pencurian dilakukan tersangka masuk melalui jendela dengan membongkar kaca jendela nako.
Setibanya di dalam rumah, Agus langsung mengambil kuci sepeda motor korban yang digatung di dinding dan karena situasi sepi tersangka melarikan sepeda motor korban.
Selang tiga hari, sepeda motor korban ditemukan di depan toko bangunan di Banjar Tegal Blodan, Tabanan.
"Kami jerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pecurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara," ujarnya.
Polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka dengan kasus pencurian BPKB di sebuah koperasi yang ada di Kecamatan Kediri.
"Kami masih kembangkan kasusnya, apakah tersangka juga terlibat kasus kejahatan lainya," ujar Sukerta.
Kepada petugas, tersangka mengakui nekat mencuri karena sisa gajinya sebesar Rp300 ribu belum dibayar oleh korban. Namun ia membantah dikaitkan kasus pencurian BPKB di sebuah koperasi. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.