Bangli (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli, Bali menyegel dua mini market yang tidak dilengkapi surat perizinan di daerahnya.

"Setelah sebanyak tiga kali kami beri peringatan untuk segera melengkapi izin, ternyata tak juga digubris, akhirnya kami menyegel dua mini market itu," kata Kasatpol PP Kabupaten Bangli Pasek Lanang Sadia, di Bangli, Selasa.

Dua mini market tersebut, kata Lanang, masing-masing mini market Indomart di Jalan Raya Nusantara dan mini market Alfa Mart yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai Bangli.

"Dua mini market tersebut sudah kami segel dan tidak lagi diberikan izin untuk beroperasi," katanya menjelaskan.

Sebelum melakukan penyegelan, kata Lanang, pihaknya terlebih dahulu menanyakan masalah kelengkapan izin yang telah mereka kantongi.

Dia menyebutkan, setelah dicek, ternyata tempat usaha itu tidak dilengkapi izin seperti IMB, Prinsip, SIUP dan SITU.

"Setelah kami mengetahui kedua mini market itu tidak bisa menunjukan izin, maka kami langsung melakukan penyegelan," ujarnya.

Pada saat penyegelan, kata dia, petugas tidak menemui halangan yang berarti, karena pihak managemen tempat usaha itu sadar akan kesalahannya.

Ia mengatakan, tempat usaha itu bisa beroperasi kembali setelah pihak pengelola dapat mengurus atau mengantongi izin sesuai ketentuan yang ada.

Tindakan tegas itu dilakukan, kata Lanang, untuk membuat jera para pemilik usaha agar senantiasa mampu mengurus izin ketika akan membuka usahanya di Kabupaten Bangli.

Kalau dibiarkan, jelas Lanang, para pelaku bisnis akan merajalela membangun usaha tanpa memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami akan terus melakukan kontrol terhadap keberadaan usaha yang disinyalir liar di Bangli," ucapnya menandaskan. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026