"Dari pengakuan tersangka, hasis didatangkan dari sebuah hutan di India yang bernama Himachal Pladesh," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali Bagus Endro Wibowo di Kuta, Senin.
Tersangka dengan nomor paspor MZ0470823 itu ditangkap petugas Bea Cukai usai mendarat menggunakan pesawat Thai Airways TG 431 pada Minggu (14/11) sekitar pukul 15.00 Wita di Bandara Ngurah Rai.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh isi koper tersangka, didapati 13 bungkusan berupa kantong kertas karbon yang berisikan adonan padat berwarna hijau.
Barang haram itu disembunyikan pada rongga dinding koper bagian dalam, dalam penerbangan dari Delhi - Kolkata - Bangkok - Denpasar.
Setelah dilakukan pencacahan didapati barang itu seberat bruto 5,922 atau hampir 6 kilogram berupa cannabis yang telah diolah menjadi hasis atau haras.
Tersangka membeli dari warga di daerah tersebut dengan harga 300 rupee per 10 gram.
"Barang itu dibungkus dan dikemas sendiri di dalam kopernya. Selain akan digunakan untuk kebutuhan tersangka pribadi juga rencananya akan tersangka kirimkan ke Australia via Melbourne," kata Bagus.
Dalam perdagangan gelap narkotika, kata dia, harga pasaran marijuana dalam bentuk hasis mencapai sekitar Rp600 ribu per gram.
Dari barang bukti yang ada cannabis dalam bentuk hasis, yang berhasil dicegah petugas ditaksir mencapi Rp3,5 miliar.
Kecurigaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bermula saat tersangka memasukkan koper ke dalam mesin X-Ray dan petugas Bea Cukai mendapati pencitraan X-ray yang tidak wajar pada koper Yuki.
"Dari pemeriksaan terhadap koper bawaan tersangka dengan menggunakan 'instrument ion scan' dan terindikasi 'cannabis'," ucap Bagus. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.