Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan rekanan proyek terkait molornya penyelesaian proyek Jalan "By Pass" Prof Ida Bagus Mantra.

"Dewan akan segera memanggil Dinas PU dan rekanan yang menangani proyek dengan total dana mencapai Rp355 miliar tersebut," kata anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Udiyana di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mendapatkan penjelasan dari Dinas PU dan rekanan proyek untuk mendapatkan kepastian proyek itu dilanjutkan.

Dikatakan, pihaknya juga mengingatkan kepada rekanan proyek tersebut untuk membuat ram sambungan pada ruas jalan, karena selama ini pengguna jalan merasa terganggu.

"Banyak sekali sambungan jalan yang dikerjakan belum merata dan ketinggiannya berkisar lima hingga 10 centimeter, karena itu rekanan diharapkan untuk membuatkan ram tersebut," ucap politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, kata dia, rambu-rambu lalu lintas agar dipasang permanen, karena dari pemantauan, rambu tersebut sangat minim dan banyak yang membinggungkan pengguna jalan.

"Demi keselamatan pengendara pada malam hari, kami harapkan PLN untuk menyalakan lampu-lampu penerangan jalan di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra itu," ucapnya.

Hal itu, kata dia, berdasarkan pemantauan pada malam hari hanya sebagian kecil penerangan jalan yang nyala, padahal sebelum pengerjaan proyek tersebut lampu tersebut menyala seperti biasa.

"Kami amati PLN seakan tidak mempedulikan penerangan jalan sepanjang By Pass Prof Ida Bagus Mantra tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Reservasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Metropolitan Denpasar Riel Mantik mengatakan, dalam perencanaan pengerjaan jalan tersebut seharusnya sudah mencapai 89,83 persen.

Namun kenyataannya, kata dia, proyek jalan dari perempatan By Pass Ida Bagus Mantra, Kota Denpasar hingga perempatan di Kecamatan Lebih, Kabupaten Gianyar baru mencapai 76,9 persen.

"Kami harapkan sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra hingga Kusamba pada 'Einrip Bali'(EBL) 01 diselesaikan pada 25 Pebruari 2011. Artinya rekanan proyek masih ada tenggang waktu lima bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut," katanya.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026