Singaraja (Antara Bali) - Gusti Ngurah Andi (20), warga Desa Lumbanan, Sukasada, Kabupaten Buleleng, Minggu ditahan p[olisi setelah memperkosa Desak KD (12), karyawan jasa pencucian pakaian di Jalan Srikandi, Desa Sambangan.
Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Nyoman Sukasena, kejadian tersebut berlangsung sekitar sore hari, dua minggu lalu, dan baru diketahui setelah korban sakit panas dan "shock" serta mengaku disetubuhi oleh tersangka ketika ditanya oleh kedua orang tuanya.
Dikatakan, pemerkosaan tersebut berlangsung ketika tersangka Andi menjemput korban ke tempat kerjanya serta membujuk agar Desak mau diantar pulang usai waktu bekerja.
"Dengan segala upaya bujuk rayu, akhirnya korban mau diantar pulang dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh tersangka," ujar Sukasena.
Ketika tiba di pertigaan jalan Desa Sambangan, lanjut Sukasena, kendaraan Andi yang membawa korban berbelok ke arah berlawanan dengan jalur menuju tempat tinggal KD.
Ketika KD menanyakan hal tersebut, Andi mengaku akan mengajak korban jalan-jalan ke rumahnya lalu setelah itu mengantarkan karyawan "Laundry" itu pulang ke rumahnya yang terletak tidak jauh dari kawasan pertigaan depan Kantor Kepala Desa Sambangan.
Sesampainya di rumah Andi yang terletak di kawasan Desa Lumbanan, tersangka kembali mengeluarkan bujuk rayu sambil sesekali meremas-remas payudara korban dan memaksa untuk melakukan persetubuhan layaknya sepasang suami istri.
Aksi saling dorong pun berlangsung dan akhirnya Andi mengancam akan membiarkan korban pulang dari Desa Lumbanan ke Desa Sambangan dengan berjalan kaki.
Karena situasi sudah gelap dan takut pulang, KD akhirnya menyerahkan keperawanannya dan persetubuhan tersebut berlangsung sebanyak satu kali di kamar milik tersangka.
"Setelah persetubuhan itu, korban banyak mengalami perubahan dan sering termenung sendiri lalu terlihat lemas tidak memiliki semangat. Kepada salah seorang kakak perempuannya, korban mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng, Sabtu (6/11)," kata Sukasena.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Sukasena mengatakan, beberapa bukti awal serta keterangan sejumlah saksi kemudian menguatkan status Andi yang sebelumnya saksi, kini menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Menurutnya, masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan pihak keluarga korban juga telah menyerahkan hasil visum sebagai bukti medis yang menyatakan selaput di kemaluan korban robek akibat tusukan benda tumpul.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.