"Pelaku berinisial Gus Plot itu lulusan SMK yang bekerja di sebuah restoran di Denpasar. Dia mengakui secara terus terang telah memperkosa korban atau melakukan persetubuhan dengan memaksa," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Klungkung, Ida Bagus Syiwa, Selasa.
Pernyataan pelaku, kata Syiwa, dibenarkan saksi saksi lainya Komang Sutrawan (21), Erwin (22) dan Sidarta (20).
"Bahkan Sidarta sendiri disebut sebut sebagai anak dari yang punya rumah di tempat kejadian perkara (TKP) Banjar Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan," jelasnya.
Ia mengatakan, kuat dugaan kalau aksi pemerkosaan tersebut sudah direncanakan secara matang antara korban dan saksi lainya.
"Hanya saja baru satu orang yang terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban. Saksi saksi lainnya mengaku ikut menyaksikan," katanya seraya menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya Senin (8/8) pagi tanpa perlawanan.
"Bahkan terungkap kalau Gus Plot melakukan hubungan terlarang sebanyak dua pada malam itu," kata Syiwa.
Awalnya, pelaku berhasil menggagahi korban, kemudian dia keluar dan masuk lagi kembali memperkosanya. Sementara rekan-rekanya menunggu di luar.
Menurut Syiwa, ada dugaan kalau korban hendak digarap ramai ramai. Namun saat saksi lainya masuk, korban keburu kabur.
"Saat itulah korban lalu berteriak minta tolong. Bahkan korban sempat pingsan saat melarikan diri," jelasnya.
Awalnya para pemuda itu, diakui Syiwa, sempat melakukan pesta minuman keras (miras).
Sementara saksi Sutrawan yang juga mantan pacar korban, sebelum dilakukan aksi pemerkosaan, sempat SMS kepada pelaku kalau korban sudah bersamanya.
"Kasus itu masih dikembangkan, Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan," tambahnya.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.