Jakarta (Antara Bali) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengatakan pemerintah
berharap penyelesaian kasus HAM 1965 bisa diselesaikan sendiri tanpa
harus ada campur tangan pihak lain.
"Kita mengharapkan bahwa masalah kita, kita selesaikan sendiri.
Tidak harus ada campur tangan pihak lain," kata Prasetyo usai upacara
peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata,
Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi pengadilan rakyat kasus 1965
yang akan digelar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada
Rabu 11 November 2015.
Dia mengatakan akan melihat bagaimana proses pengadilan rakyat
tersebut berjalan, namun pemerintah tetap akan menyelesaikan seperti
yang selama ini dilaksanakan.
Penyelesaian yang dilaksanakan pemerintah melalui pendekatan nonyudisial melalui rekonsiliasi.
"Karena kasusnya terjadi puluhan tahun lalu, saya rasa akan sulit
untuk mendapatkan bukti-buktinya, saksi-saksi. Dan kita tidak mau
sebenarnya tersandera sekarang dengan beban masa lalu, ini yang harus
kita sadari bersama," katanya.
Upaya yudisial, menurut Prasetyo, agak sulit dilakukan karena
hal-hal tersebut di atas. Sementara untuk mengajukan perkara ke
persidangan semuanya harus lengkap dan konstruksinya harus jelas.
Jika tidak memenuhi kelengkapan tersebut maka tidak mungkin dilaksanakan. Hal ini yang harusnya dimengerti.
"Sekarang ini penyelidikannya pun masih belum lengkap. Ini banyak
pihak yang belum memahami, maunya dibawa ke persidangan," katanya.
Menurut dia, semua pihak terkait penanganan kasus tersebut harus bekerja sama dengan Komnas HAM.
Pengadilan rakyat peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM.
Pengadilan rakyat digelar karena mereka ingin membuktikan kalau
benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM pada dekade tersebut yang
menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.(WDY)
Tanggapan Jaksa Agung Soal Pengadilan Rakyat Kasus 1965 di Den Haag
Selasa, 10 November 2015 15:06 WIB