"Perda Riparda harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025," katanya di Denpasar, Selasa
Menurut politikus PDIP, bahwa pihaknya menolak pembentukan Perda Ripda Provinsi Bali hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
"Hirarki peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah (PP) itu lebih tinggi dari Perpres. Bukan sebaliknya," kata Adhi Ardhana menegaskan.
Adhi Ardhana menjelaskan, dengan mengacu pada PP Nomor 50/2011, maka penyusunan Perda Ripda harus mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali.
Menurut dia, penyusunan Perda Riparda Provinsi Bali itu tidak bisa dilakukan karena dalam waktu dekat DPRD Bali akan merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali.
"Jika PP itu dimasukan dalam Perda Riparda sebagai dasar kajian yuridis, itu tidak salah, tapi secara materil itu tak bisa dimasukkan. Apakah kita siap berhadapan dengan rakyat," katanya.
Kendati mendapat protes dari Adhi Ardhana, pembahasan Raperda Riparda itu tetap dilanjutkan. Beberapa anggota dewan tetap mendorong pembahasan Ranperda Riparda itu tetap dilanjutkan.
Sementara, Ketua Pansus Ranperda Riparda I Wayan Rawan Atmaja mengatakan penyusunan Ranperda Riparda itu dipastikan tetap mengacu pada PP Nomor 50/2011.
"PP Nomor 50/2011 itu hanya salah satu landasan yuridis dalam penyusunan Perda tersebut. Ada aturan lainnya. Ada Undang-Undang. Kami mengacu pada semua aturan yang lebih tinggi," katanya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.