Negara (Antara Bali) - Panwaslu Kabupaten Jembrana akan menertibkan baliho para calon bupati dan wakil bupati yang dipasang di jalan-jalan protokol dengan terlebih dahulu berkirim surat kepada tim kampanye masing-masing kandidat.

"Secara lisan kami sudah meminta tim kampanye untuk memindahkan baliho yang berada di jalan-jalan protokol, tapi biar lebih resmi kami tetap berkirim surat," kata Ketua Panwaslu Jembrana I Wayan Wasa di Negara, Minggu.

Ia mengatakan, surat itu akan dikirimkan ke masing-masing tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Senin (1/11). Dalam surat itu Panwaslu akan mengingatkan tentang larangan pemasangan atribut kampanye di jalan protokol.

Dari pantauan yang dilakukan Panwaslu, katanya, ditemukan beberapa baliho yang melanggar perda tersebut. Panwaslu belum akan mengambil tindakan seperti pembongkaran, melainkan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

"Seperti pernah saya bilang, soal pemasangan baliho kami akan kumpulkan semua tim kampanye untuk menyamakan persepsi. Dalam waktu dekat hal itu akan kami lakukan," katanya.

Sementara pantauan di lapangan, hampir seluruh pasangan calon memasang balihonya di jalan protokol atau setidaknya hanya berjarak beberapa meter dari ruas jalan utama di Kota Negara.

Salah seorang anggota tim kampanye dari salah satu pasangan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari Panwaslu.

"Kalau aturan tertulis itu sudah ada, kami akan pindahkan baliho itu dari jalan protokol," katanya.

Di sisi lain, belum bergeraknya Panwaslu setelah empat pasangan calon ditetapkan KPU Jembrana, membuat beberapa warga masyarakat bertanya-tanya. Mereka menilai, seharusnya begitu KPU menetapkan pasangan calon, operasi penertiban harus dilakukan Panwaslu.

"Tapi hingga beberapa hari setelah pasangan calon ditetapkan, Panwaslu belum melakukan operasi. Jangan sampai lembaga itu jadi macan ompong," kata salah seorang warga Kota Negara.

Mengacu dari aturan saat pemilu legislatif maupun presiden, jalan-jalan protokol merupakan areal terlarang untuk pemasangan baliho kampanye. Dikhawatirkan, jika jalan protokol dipenuhi baliho kampanye akan merusak keindahan Kota Negara.

Beberapa ruas jalan yang masuk dalam aturan itu antara lain Jalan Ngurah Rai, Jalan Udayana, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani dan Jalan PB Sudirman.

Pilkada Jembrana yang akan dilaksanakan 27 Desember 2010 diikuti empat pasangan calon, yaitu I Wayan Dendra - I Ketut Sumantra, I Putu Artha - I Made Kembang Hartawan, I Gde Ngurah Patriana Krisna - Ketut Subanda dan I Gede Made Kartikajaya - I Gusti Ngurah Cipta Negara. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026