Makassar (Antara Bali) - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan
Jafar mengatakan baru 26 persen dana desa yang terpakai secara nasional,
hal itu disebabkan karena masih adanya sejumlah kendala di lapangan.
"Kendalanya
banyak, makanya kita bikin skala yang mudah, karena adanya aturan yang
berbelit-belit dan banyak," kata Marwan seusai temu wicara dengan kepala
desa se-Kabupaten Maros di ruang pola, Pemkab Maros, Sulsel, Sabtu
malam.
Dia mengatakan, selain kendala adanya aturan yang berbelit-belit,
misalnya karena pencairan dana desa disyarakatkan untuk memiliki RPJM
Desa, RKPM Desa dan APBD Desa, juga karena memang masih ada bupati yang
belum menyalurkan dana ke desa-desa.
Padahal, lanjut dia, tugas bupatilah yang menyalurkan dana itu ke desa-desa. Kendala yang ketiga adalah kualitas pimpinan.
Mengenai adanya penggunaan dana desa yang digunakan membangun sarana
ibadah, Marwan mengatakan, kalau sudah terlanjur sudah tidak bisa
apa-apa lagi.
"Namun sejak awal aturan itu sudah dijelaskan peruntukannya, untuk
sarana dan prasarana yang dapat menunjang produktivitas ekonomi di
desa," katanya.
Menurut dia, peraturan menteri sudah lama disosialisasikan terkait
peraturan prioritas penggunaan dana desa yang diterbitkan Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi. (WDY)
26 Persen Dana Desa Terpakai
Minggu, 13 September 2015 6:54 WIB