Amlapura (Antara Bali) - Pihak KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang selama ini membutuhkan biaya yang sangat tinggi dapat segera dihapus atau dikembalikan kepada sistem lama.

I Gusti Putu Arta, anggota KPU pusat menyampaikan hal itu di hadapan peserta seminar "Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Demokratis"  yang diprakarsai KPU Kabupaten Karangasem, di wantilan kantor bupati setempat di Amlapura, Senin.

Ia mengatakan, penghapusan pemilukada itu dapat dilakukan antara lain dengan menjadikan satu paket dengan pemilu legislatif.

Dengan satu paket itu, kata Putu Arta, partai pemenang pemilu legislatif nantinya berhak atas jabatan ketua DPRD sekaligus kepala daerah terpilih.

Maksud penghapusan itu, jelas Putu Arta, karena saat ini biaya pelaksanaan pemilukada masih sangat tinggi. Pembiayaan tidak hanya untuk pelaksanaan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga biaya pengawasan, pengamanan oleh kepolisian, dan biaya kampanye oleh tim kampanye, biaya konsolidasi oleh pasangan calon, serta kontribusi biaya oleh pendukung.

Ia menjelaskan, selain usulan penghapusan pemilukada, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi UU No.32/2004 tentang Pemilu, dengan maksud agar nantinya tercipta pemilukada yang bisa menjamin pemerintahan efektif dengan biaya murah, serta meminimalisasi konflik yang ada.

Saat ini, kata dia, berkembang wacana untuk menata ulang sistem pemilu di Indonesia.

Wacana pertama, kata Putu Arta, pemilu Presiden dan legistalif tetap seperti sekarang. Hanya saja, lanjut dia, pemilukada masih diperlukan penataan.

Sedangkan untuk wacana berikutnya, ada pihak yang menggagas perlunya diselenggarakan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Khusus untuk pemilu nasional, kata Putu Arta, dilakukan untuk memilih anggota DPRD, DPD dan Presiden. "Sementara pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi, termasuk memilih bupati, walikota dan gubernur," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk wacana terakhir yang berkembang, terkait dengan penataan ulang sistem pemilu di Indonesia, yakni pemilu eksekutif dan pemilu legislatif.

Putu Arta mengatakan, dalam pemilu eksekutif, dilakukan pemilihan pejabat eksekutif seperti Presiden, gubernur, bupati dan walikota secara langsung, demikian juga dalam pemilu legislatif pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dilakukan secara bersamaan.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026