Padang (Antara Bali) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menyebut studi banding yang selama ini dilakukan anggota DPR lebih tepat dilaksanakan oleh staf.

"Masa anggota DPR pergi studi banding, sifatnya terlalu teknis, itu pekerjaan staf," kata dia di Padang, Kamis malam.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara utama pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas bekerja sama dengan DPD RI.

Menurut dia, pemimpin politik terutama anggota DPR kurang tepat melakukan studi banding karena sifat pekerjaannya terlalu teknis. "Untuk apa pemimpin politik melakukan studi banding, kalau ingin mencari tahu sesuatu dapat dilakukan di pustaka dan itu juga dapat dilaksanakan oleh staf," ujar dia.

Ia mengatakan jika DPR butuh kajian strategis tidak harus studi banding karena hal itu dapat diatasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Jimly menyampaikan  di negara maju fungsi pemimpin politik bukan mengurus hal sepele tapi lebih kepada memimpin dan menyusun hal strategis.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman  setuju dengan pendapat Jimly yang mengatakan studi banding cukup dilaksanakan oleh staf. Namun, kalau ada anggota legislatif yang ke luar negeri maka itu disebut dengan kunjungan kerja dalam rangka membangun hubungan antara negara dan antarparlemen. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ikhwan Wahyudi
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026