Tabanan (Antara Bali) - Kejaksaan Tabanan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PUAP (Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan) bagi sejumlah gabungan kelompok petani (Gapoktan) senilai Rp115 juta.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Gapoktan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Sufari kepada wartawan, Kamis.

Dua tersangka itu masing-masing I Wayan P (55) Ketua Gapoktan Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel dan Ketut M S (39) Ketua Gapoktan Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat.

Dijelaskan dia, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menyelewengkan dana bantuan PUAP (Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan) atau dikenal dengan dana Gapoktan.

"Tersangka I Wayan P langsung kami tahan, sedangkan Ketut M tidak kami lakukan penahanan karena telah mengembalikan uang dan bersikap koperatif," ujar Sufari.

Pihaknya menjamin, penanganan terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada meski salah seorang tersangka tidak ditahan.

Disinggung soal besaran kerugian atas tindak korupsi tersebut, Sufari menyebutkan korupsi yang diduga dilakukan Wayan P sebesar Rp 75 Juta.

"Uang tersebut telah habis digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi," tegas dia.

Padahal mestinya dana sebesar itu dipakai untuk pembangunan sarana fisik sarana pertanian kelompok  sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal.

"Untuk tersangka Ketut M penyimpangan dana serupa jumlahnya sebesar Rp40 Juta," kata dia. Semua dana itu telah dikembalikan sebagian kepada kelompok tani, sedang sebagian lagi telah dikembalikan ke penyidik, selanjutnya disita sebagai barang bukti.

Terkait penanganan kasus korupsi di Tabanan, Kajari mengaku pihaknya masih memfokuskan kasus yang langsung menyentuh bantuan langsung kepada masyarakat terutama petani.

"Sebenarnya masih ada kasus-kasus yang masih dalam penanganan kami, ya tinggal menunggu saja," janjinya. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026