Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali bertekad untuk menjadikan daerah tujuan wisata ini bebas dari sampah plastik pada 2013, atau tiga tahun lagi.

"Sampah plastik yang selama ini mencemari lingkungan diharapkan bisa dipilah dan diolah, sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali Anak Agung Gede Alit Satrawan di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, sampah plastik persentasenya diperkirakan 10-15 persen dari seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat, pasar maupun usaha industri.

"Produksi sampah di Bali yang tercatat pada tempat penampungan akhir (TPA) setiap harinya 5.094 meter kubik," ujar Alit Sastrawan.

Alit Sastrawan menambahkan, dari produksi sampah tersebut diperkirakan 750 meter kubik terdiri atas sampah plastik.

Sampah-sampah tersebut setelah dipilah dan diolah akan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, sekaligus mempercepat dalam memenuhi hak-hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

Upaya tersebut sejalan dengan pencanangan Bali menjadi provinsi hijau dan bersih (Green Province) yang dilakukan Presiden susilo Bambang Yudhoyono akhir Pebruari lalu di kawasan Nusa Dua, Bali.

"Oleh sebab itu Kami gencar melakukan kampanye Bali bebas sampah plastik. Ini sudah menjadi komitmen bersama, baik instansi pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan Bali yang bersih, sehat, hijau dan lestari," ujar Alit Sastrawan.

Ia menambahkan, Pemprov Bali akan merancang peraturan daerah (Ranperda) tentang sistem pengolahan sampah yang di dalamnya termasuk pencegahan dan penanggulangan sampah plastik di daerah tujuan wisata ini.

Ranperda yang akan dibahas DPRD setempat diharapkan segera rampung dan bisa diterapkan pada 2011. Dalam Perda itu akan mengatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penanggulangan sampah plastik.

Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan sampah plastik, pengusaha yang bersangkutan wajib melakukan penanganan tersendiri terhadap sampah plastik yang dihasilkan, termasuk menyediakan dana untuk menanganinya beserta sanksinya, jika pengusaha tersebut melanggar.

"Sambil menunggu regulasi tersebut, saat ini Pemprov Bali telah melakukan kampanye kepada masyarakat umum, pusat-pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan warung-warung agar menghindari pemakaian kantong plastik dan sejenisnya," ujar Alit Sastrawan. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026