Penyerahan remisi kepada napi yang berhak menerimanya diserahkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Lapas setempat sebelum memimpin upacara peringatan HUT RI di Taman Kota Singaraja, Senin.
Sebanyak 75 orang dari narapidana itu menerima remisi umum dan sekaligus remisi dasawarsa yang diserahkan setiap sepuluh tahun peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Sementara itu, salah satu penerima remisi atas nama Komang Arimbawa dinyatakan langsung bebas dari hukuman penjara yang dijalaninya selama ini.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya di hadapan para napi menjelaskan, pemberian remisi tahun ini berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W20.1000.PK01.01.02 tertanggal 10 Agustus 2015.
Politisi asal PDI Perjuangan asal Desa Banyuatis Banjar ini menambahkan, remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
"Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi sarana untuk meningkatkan kualitas diri," katanya.
Ditambahkan, pemberian remisi sekaligus sebagai pemotivasi diri bagi para narapidana sehingga mendorong kembali memilih jalan kebenaran kedepannya," katanya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi PurnomoEditor : I Made Andi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.