"Terdakwa ditangkap Polda Bali Selasa (8/10) di tempat tinggalnya Jalan Pantai Berawa No 101 Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 10.05 Wita," ujar jaksa penuntut umum I Ketut Sujaya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Puji Harian, jaksa mengatakan, terdakwa Paul yang didampingi penasehat hukumnya Andre Rahmat dan Made Suardika Adnyana, dijerat dua pasal berlapis dengan sangkaan menguasai dan memakai narkoba.
Dalam uraian dakwaan jaksa, saat ditangkap polisi ditemukan barang bukti narkotika jenis hasis seberat 3,4 gram bruto dalam bungkus rokok yang diletakkan di atas meja tempat tidur.
Saat diinterogasi, pria asal Prancis itu mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya yang dibeli dari seseorang di Diskotek Double Six, Seminyak, Kuta.
Usai dakwaan dibacakan, tedakwa membenarkan hal tersebut. Majelis hakim kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi umum yang dihadirkan jaksa, yakni petugas keamanan desa bernama Kadek Nanuryawan dan Wayan Senat.
Saksi Kadek menerangkan dirinya menjadi saksi penggeledahan karena ditelpon Polda Bali, karena dirinya sebaga petugas keamanan desa, pihaknya selalu berkoordinasi terkait keamanan desa.
Ia jelaskan, apa yang diterangkan jaksa dalam surat dakwaan adalah benar. Hal senada disampaikan saksi Wayan. Sidang kasus ini dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saki-saksi lainnya.
Seperti diketahui, berdasar keteranganb Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mulyadi, dalam pengembangan penyidikan diketahui barang bukti milik terdakwa dibeli dari Garcia Jean March Patrice (49) warga negara Prancis seharga Rp 900 ribu.
Garcia yang tinggal di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Lumut No. 56 Tegalantang, Padangsambian, akhirnya ditangkap sekitar pukul 19.45 Wita, beberapa jam setelah penangkapan Paul. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.