Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Gumay, menyatakan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa mengikuti pemilihan kepala daerah meskipun saat ini masih bersengketa.
Hal itu tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan KPU dan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke Kementerian untuk diundang-undangkan," kata Hadar saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Hadar menuturkan, ada tiga poin penting dari revisi Peraturan KPU itu adalah:
Pertama, dalam hal partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, maka dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama.
Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, maka koalisi tersebut harus lah koalisi tunggal. Artinya, masing-masing kubu harus bekerjasama dengan koalisi yang sama.
Ketiga, proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht, dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon.
“Revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah memenangkan pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak," katanya.