Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali segera mengajukan sepuluh kelompok usaha bersama (KUB) yang dikelola nelayan di daerah itu agar mendapatkan bantuan dana Pengembangan Usaha Mina Mandiri (PUMM) dari pemerintah pusat.
"Kami belum tetapkan Kesepuluh KUB itu karena masih dalam tahap seleksi persyaratan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, Gede Bogorada, di Tabanan, Sabtu.
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi nelayan untuk mendapatkan bantuan itu yakni memiliki kartu nelayan, terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan yang sudah dilakukan pengukuhan dari Desa, dan ada pelaporan bulanan.
Menurut dia, tujuan adanya PUMM itu, untuk membantu meningkatkan perekonomian nelayan, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengentasan kemiskinan, sehingga berdampak pada peningkatan produksi hasil tangkapan nelayan.
Selain itu, bantuan PUMM tersebut diperuntukkan untuk membeli sarana alat tangkap dan untuk biaya operasional yang dikelurakan nelayan sehingga mengurangi beban pengeluaran nelayan dan meningkatkan pendapatan nelayan setempat.
"Dari persyaratan itu, maka baru memenuhi syarat untuk mendapatkanbantuan PUMM itu," ujarnya.
Gede Bogarada menambahkan Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah mengajukan bantuan PUMM untuk 10 kelompok nelayan, Tahun 2012 (14 kelompok), Tahun 2013 (10), Tahun 2014 (7) dengan total bantuan yang sudah didapat sebanyak 41 kelompok usaha bersama (KUB), sehingga total keseluruhan sebanyak 41 KUB.
Untuk KUB yang sudah mendapat bantuan PUM tersebut, tidak diperkenankan mendapat bantuan pada tahun berikutnya dan diberikan kesempatan kepada kelompon nelayan lainnya.
"Artinya untuk itu masing-masing kelompok nelayan tidak boleh dua kali mendapat bantuan Program PUMM ini," ujarnya.
Untuk jumlah bantuan PUMM yang diberikan pemerintah pusat senilai Rp100 juta per kelompok dalam bentuk sarana alat tangkap sesuai kebutuhan nelayan setempat yang dikelola secara mandiri KUB itu.
Sebelumnya, bantuan PUMM tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp100 juta yang dipergunakan untuk membelian alat tangkap dan kebutuhan sarana nelayan.
Kemudian, uang yang sudah diberikan itu diserahkan sepenuhnya kepada kelompok nelayan, namun tetap dalam pengawasan sesuai Rencana Usaha Bersama (RUB) itu. (WDY)