Denpasar (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Gede Winasa selain terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin kompos, juga diduga telah melakukan tindak pencucian uang sebesar Rp850 juta.

"Munculnya kasus tersebut bermula dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diteruskan ke Mabes Polri," kata Kasat IV Tipikor Ditreskrim Polda Bali AKBP Komang Suwirya di Denpasar, Selasa.

Dikatakan, aliran dana itu diketahui terjadi pada 2008, dan  indikasi telah terjadinya "money loundry" kini semakin menguat. Karenanya, kasus itu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Mabes Polri.

Setelah Winasa ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan mesin kompos oleh petugas penyidik Polda Bali, kata dia, kasus pencucian uang itu menyusul dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Bali.

Dikatakan, hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor 694/XI/2008/Siaga, tertanggal 25 November 2008 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Kami akan awali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari beberapa pejabat yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut," katanya sembari mengatakan bahwa dua kasus yang kini menjerat Bupati Winasa bakal disidik secara terpisah (displit).

Hal itu, menurutnya, dilakukan karena ada dua kasus yang berdeda, yakni pertama kasus korupsi pengadaan mesin kompos dan kedua kasus dugaan pencucian uang yang dilimpahkan dari Mabes Polri.

Ditanya mengenai kapan Winasa akan diperiksa terkait dugaan pencucian uang itu, ia menyebutkan, pihaknya masih akan menyesuaikan dengan jadwal pemeriksaan kasus kompos.

"Kami akan sesuaikan jadwalnya, karena berdasarkan surat panggilan polisi sebelumnya yang bersangkutan berjanji akan menghadiri panggilan polisi pada 19 Oktober 2010," katanya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar.

I Gede Winasa ditetapkan sebagai tersangka tepat sebulan menjelang "lengser" dari jabatannya sebagai Bupati Jembrana 2005-2010.

Winasa yang juga guru besar Universitas Udayana itu resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang merugikan negara Rp2,3 miliar lebih.

Dia adalah pejabat kelima yang terseret sebagai tersangka kasus kompos setelah Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat PTK Jembarana), dan I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening).(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026