Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Putu Artha mengancam pegawai yang melanggar jam kerja
dengan memerintahkan Sekda setempat I Gede Gunadnya dan Inspektur Daerah
serta Badan Kepegawaian Daerah untuk menjatuhkan hukuman.
"Kalau ada pegawai yang melanggar jam kerja, yaitu keluar kantor
dengan tujuan kepentingan pribadi seperti belanja di pasar atau
makan-makan, saya minta dihukum dengan tegas," katanya di Negara,
Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
Menurut dia, patuh terhadap jam kerja merupakan bagian dari aturan
disiplin pegawai sehingga mereka tidak bisa seenaknya keluar-masuk
kantor untuk kepentingan pribadi.
Ia mengingatkan bahwa menjadi pegawai pemerintah apalagi PNS ada
aturannya, tidak bisa membuat aturan sendiri dan bekerja semaunya.
Bagi pegawai yang keluar kantor, Bupati mewajibkan membawa surat
tugas dari atasannya. Demikian juga di tempat yang dituju harus
mendapatkan tanda tangan sebagai bukti pegawai bersangkutan benar-benar
datang ke tempat tugas.
"Tidak salah gerakan revolusi mental dilakukan presiden kita
karena masih banyak aparatur pemerintah yang tidak disiplin," ujarnya.
Kepada pimpinan Satpol PP, Bupati juga memerintahkan untuk rutin
melakukan pengawasan di pasar dan tempat-tempat yang potensial didatangi
pegawai saat jam kerja. Jika ada yang melanggar, harus didata dan
disampaikan kepada instansi yang berwenang memberikan hukuman.
"Kalau memang pelanggarannya berat dan hukumannya harus
diberhentikan sebagai pegawai, saya akan mendukungnya. Bagi pegawai
kontrak, kalau melanggar, maka kontraknya bisa kami putus atau tidak
diperpanjang lagi," katanya.(GBI/ADT)
Bupati Jembrana Ancam Pegawai Langgar Jam Kerja
Jumat, 29 Mei 2015 18:32 WIB